KTI KEBIDANAN
Kunjungi : Download KTI Kebidanan dan Keperawatan
1.1 Tim Penguji
1.1.1 Syarat Dosen Penguji
Penguji/penelaah
dari luar Pembimbing harus mempunyai latar belakang pendidikan
kesehatan. Untuk penguji TA minimal sudah bergelar S-I/D-IV, sedangkan
penguji untuk skripsi minimal S 2 Kesehatan, dan memahami materi Tugas
Akhir /Skripsi serta telah berpengalaman bekerja minimal 4 ( empat tahun.
1.1.2 Prosedur Penunjukan Dosen Penguji
1) Ka. LPPM mengusulkan daftar penguji beserta daftar mahsiswa yang akan diujinya, kepada ketua STIKes.
2) Ka. LPPM menyusun usulan Penguji berdasarkan topik/judul penelitian mahasiswa
3) Setelah
daftar penguji disetujui oleh Ketua STIKes, Ka. LPPM mengumudan membuat
surat undangan kepada setiap penguji beserta jadwal ujiannya.
1.2 Seminar Proposal
1.2.1 Syarat Seminar Proposal
Adapun syarat dapat mengikuti seminar proposal adalah:
1) Proposal telah disetujui oleh dosen pembimbing
2) Telah menyelesaikan persyaratan administrasi sesuai ketentuan institusi
3) Mempunyai lembar konsultasi bimbingan dengan Frekwensi konsultasi adalah sebagai berikut :
a) Penyusunan proposal sampai seminar proposal minimal 3 x,
b) Seminar proposal sampai ujian Karya Tulis Ilmiah : minimal 5 x,
c) Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan minimal Frekwensi konsultasi dapat ditolak untuk memulai langkah berikutnya.
4) Pernah mengikuti seminar proposal sebagai audien minimal 2 x, kecuali mahasiswa yang maju sampai urutan ke lima.
1.2.2 Prosedur Seminar Proposal
Apabila proposal penelitian telah disetujui Dosen Pembimbing, dapat diselenggarakan seminar proposal.
1) Mahasiswa
mengisi lembar pengajuan seminar di masing-masing prodi yang
ditandatangani oleh Dosen Pembimbing I, Pembimbing II dan Ka. Prodi
yang bersangkutan (lampiran 1).
2) Ka.
Prodi yang bersangkutan memberikan rekomendasi secara tertulis kepada
Ka. LPPM tentang daftar mahasiswa yang siap melaksanakan seminar
proposal
3) Ketua
LPPM mengatur jadwal pelaksanaan seminar proposal dan memberikan surat
undangan seminar proposal ke Pembimbing dan Penelaah atas nama Ketua
STIKes.
Seminar proposal dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh :
· 2 (dua) orang Penelaah, yaitu Pembimbing I dan Penelaah dari luar Pembimbing.
· Pembimbing II sebagai Moderator.
1.2.3 Ujian Proposal
Ujian Proposal berlangsung 60 menit. Pembagian waktu tersebut adalah sebagai berikut :
· Pembukaan oleh moderator : 5 menit
· Penyajian oleh peserta : 10 menit
· Tanya jawab : 40 menit
· Penutup : 5 menit
Setelah
selesai ujian para penguji/Penelaah dan Pembimbing bermusyawarah tanpa
dihadiri oleh peserta dan audiens untuk menentukan kelayakan proposal.
Adapun dinyatakan layak proposal tersebut jika mendapat nilai baik
(minimal 3,00).
1.3 Ujian Sidang
1.3.1 Syarat Ujian Sidang
Adapun syarat dapat mengikuti ujian sidang adalah:
1) Karya Tulis telah disetujui oleh dosen pembimbing
2) Karya Tulis telah diterima oleh pembimbing dan penguji minimal 2 hari sebelum ujian sidang
3) Telah menyelesaikan persyaratan administrasi sesuai ketentuan institusi
4) Pernah mengikuti sidang TA/Skripsi sebagai audien minimal 2 kali, kecuali mahasiswa yang maju sampai urutan ke lima.
1.3.2 Prosedur Ujian Sidang
Apabila
karya tulis telah disetujui Dosen Pembimbing, dapat diselenggarakan
ujian sidang. Adapun prosedur tersebut sebagai berikut :
1) Mahasiswa
mengisi lembar pengajuan ujian usulan penelitian yang ditandatangani
oleh Dosen Pembimbing I dan II dan diketahui oleh Ka. Prodi yang
bersangkutan (lampiran 1)
2) Ka.
Prodi yang bersangkutan memberikan rekomendasi secara tertulis kepada
Ka. LPPM tentang daftar mahasiswa yang siap melaksanakan ujian sekarang.
3) Ketua LPPM mengatur jadwal pelaksanaan ujian sidang dan memberikan surat undangan ujian sidang ke Pembimbing dan
1.3.3 Ujian Sidang
Ujian Sidang berlangsung 100 menit. Pembagian waktu tersebut adalah sebagai berikut :
· Pembukaan oleh pembimbing II : 3 menit
· Penyajian oleh peserta : 17 menit
· Tanya jawab : 75 menit
· Penutup : 5 menit
Setelah
selesai ujian para penguji/ penelaah bermusyawarah tanpa dihadiri oleh
peserta dan audiens untuk menentukan nilai ujian sidang. Adapun
dinyatakan lulus ujian sidang tersebut jika mendapat nilai baik
(minimal 3,00).
1.4 Penilaian TA dan Skripsi
Nilai akhir TA dan Skripsi diperoleh dari :
Seminar : 30 %
Proses Bimbingan TA/Skripsi : 30 %
Ujian Sidang TA/Skripsi : 40 %
a. Penilaian Seminar Proposal :
No.
|
Aspek yang dinilai
|
Nilai
|
Bobot
|
Mutu
( NxB )
|
1 - 4
| ||||
1.
|
Kosep
pemikiran : Kejelasan masalah dan latar bealakang, tujuan penelitian,
kerangka konsep, definis operasional, dan hipotesa (bila ada),
kejelasan hubungan antara komponen-komponen tersebut
| |
2
| |
2.
|
Penggunaan Kepustakaan : Relevansi kepustakaan, komprehensivitas, keterkinian (up to date) bahan pustaka
| |
1
| |
3.
|
Metodologi Penelitian :
Desain
penelitian, metode statistik dan/atau metode analisis data yang
digunakan, alasan pemilihan metode, kelengkapan instrumen penelitian.
| |
2
| |
4.
|
Penyajian lisan :
Kemampuan
peserta dalam bata waktu yang diberikan, untuk menyajikan intisari
penulisan dengan jelas dan ringkas, yang disajikan hanya yang terdapat
dalam tulisan lengkap
EfeTAfitas penggunaan alat bantu komunikasi.
| |
2
| |
5.
|
Tanya Jawab :
a. Penguasaan peserta dalam pengetahuan yang ada hubungannya dengan Karya Tulis Ilmiah
b. Kemampuan menjawab secara sistematis, jelas, dan logis dalam kaitan dengan pertanyaan yang diajukan
| |
2
| |
6.
|
Kerapihan dan Kesopanan
a. Kerapihan uniform
b. Pengucapan salam sebelum dan setelah ujian
| |
1
| |
Jumlah
| |
10
| |
Penilaian untuk seminar proposal :
Jumlah Mutu
Nilai = .........
10
b. Penilaian Proses Karya Tulis Ilmiah :
No.
|
Aspek yang dinilai
|
Nilai
|
Bobot
|
Mutu
( NxB )
| |
1 - 4
| |||||
1.
|
Kemampuan menerima masukan dari Pembimbing
| |
1
| | |
2.
|
Kesungguhan dan keterampilan dalam mempersiapkan lapangan
| |
1
| | |
3.
|
Usaha dan isitiatif untuk menemui Pembimbing dalam mengadakan kontak bimbingan
| |
1
| | |
4.
|
Kesungguhan dalam mencari dan membaca literatur
| |
1
| | |
5.
|
Kedisiplinan, kegigihan, dan kesungguhan kerja
| |
1
| | |
6.
|
Kerapihan dan ketelitian kerja
| |
1
| | |
Jumlah**
| |
6
| | ||
Penilaian untuk proses bimbingan Karya Tulis Ilmiah :
Total Nilai
Nilai = .........
6
c. Penilaian Ujian Sidang :
No.
|
Aspek yang dinilai
|
Nilai
|
Bobot
|
Mutu
( NxB )
|
1 - 4
| ||||
1.
|
Materi :
a. Relevansi
teori, konsep dan bahasan terhadap permasalahan yang dikemukakan,
ketepatan penggunaan, cara pengumpulan data, analisis dan pembahasan
permasalahan yang dihadapi, penarikan kesimpulan serta pengajuan saran
yang berkaitan dengan penelitian yang bersifat tepat guna,
b. Cara penyajian tabel, gambar dan data pada umumnya.
| | | |
2.
|
Penyajian lisan :
Kemampuan
peserta dalam batas waktu yang diberikan, untuk menyajikan intisari
penulisan dengan jelas dan ringkas, yang disajikan hanya yang terdapat
dalam tulisan lengkap Efektifitas penggunaan alat bantu komunikasi.
| | | |
3.
|
Sistem penulisan :
a. Kesinambungan antar paragraf, antar bab dalam susunan atau urutan penulisan
b. Pengulangan yang tidak perlu
c. Susunan bahasa dan penggunaan istilah asing konsistensi
d. Cara penulisan kepustakaan & rujukan
| | | |
4.
|
Tanya Jawab :
a. Penguasaan peserta dalam pengetahuan yang ada hubungannya dengan Karya Tulis Ilmiah
b. Kemampuan menjawab secara sistematis, jelas dan logis dalam kaitan dengan pertanyaan yang diajukan.
| | | |
5.
|
Kesimpulan & Saran :
a. Kesimpulan : Kesesuaian antara tujuan dan hasil penelitian.
b. Saran : kesesuaian dengan hasil kesimpulan penelitian.
| | | |
6.
|
Kerapihan dan Kesopanan
a. Kerapihan uniform
b. Pengucapan salam sebelum dan setelah ujian
| | | |
Jumlah
| | | |
Penilaian untuk Karya Tulis Ilmiah :
Jumlah Mutu
Nilai = .........
11
Nilai akhir Karya Tulis Ilmiah mengikuti pedoman, seperti yang tertera dalam tabel pedoman penilaian.
Tabel Pedoman Penilaian :
Huruf
|
Kisaran
|
Kategori
|
A
|
4,00
|
Sangat Memuaskan
|
B
|
3,00 – 3,99
|
Baik
|
C
|
2,00 – 2,99
|
Cukup
|
D
|
1,00 – 1,99
|
Kurang
|
E
|
< 1,00
|
Gagal
|
Pengumpulan Nilai Hasil Ujian Sidang
Setelah
nilai tiap Penguji terisi, ketua tim penguji megumpulkan dan menghitung
rata-rata nilai para penguji. Angka rata-rata itu kemudian diberikan ke
bagian akademik maing-masing program studi untuk diolah menjadi nilai
akhir. Adapun ketentuan selisih nilai antara penguji yaitu tidak lebih
dari 0,50 dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:
· < 0,50 : diabaikan
· > 0,50 : dibulatkan keatas
0 comments:
Posting Komentar