KTI KEBIDANAN
Kunjungi : Download KTI Kebidanan dan Keperawatan
2.1 Persyaratan Akademik
Utuk di perbolehkan menyusun TA atau Skripsi, mahasiswa harus memenuhi persyaratan akademik seperti dibawah ini :
1. Mahasiswa tingkat Diploma pada semester 6 (enam) yang telah menyelesaikan mata kuliah minimal 110 SKS dan IPK minimal 2,75.
2. Mahasiswa
tingkat sarjana pada semester 8 (delapan) untuk jurusan ilmu
Keperawatan menyelesaikan beban studi komulatif 152 SKS untuk reguler
dan 66 SKS untuk Ekstensi, serta memiliki IPK minimal 2,75.
2.2 Persyaratan Administratif
Untuk diperbolehkan menyusun TA atau Skripsi, mahasiswa harus memenuhi persyaratan administratif seperti dibawah ini :
1) Telah memenuhi persyaratan akademik tersebut pada butir 2.1
2) Memiliki Kartu Mahasiswa yang berlaku pada semester bersangkutan
3) Memiliki KRS semester bersangkutan yang mencantumkan /memprogramkan TA/ Skripsi dan telah ditandatangani oleh Ka.Prodi.
2.3 Persyaratan, Prosedur Penunjukan dan Penggantian Pembimbing
2.3.1 Syarat Pembimbing
Syarat
utama untuk menjadi pembimbing adalah mempunyai latar belakang
pendidikan kesehatan dan pernah menyerahkan hasil penelitian atau
proposal penelitian yang dilakukan sendiri atau dengan Tim, minimal
satu hasil Karya Tulis Ilmiah atau satu proposal dengan batasan
penelitian tiga tahun terakhir.
2.3.1.1 Syarat Pembimbing Utama
Pembimbing
untuk TA dan Skripsi minimal bergelar S-1/D-IV dan Pembimbing untuk
Skripsi minimal S2 Kesehatan, serta merupakan staf pengajar
dimasing-masing Program studi STIKes Bina Raga, baik dosen tetap maupun
dosen tidak tetap.
2.3.1.2 Syarat Pembimbing Pendamping
Pembimbing untuk TA dan Skripsi minimal bergelar D-IV/ S-1 dan telah berpengalaman berkerja minimal dua tahun dalam bidangnya.
Pemilihan
pembimbing di luar syarat yang ditentukan menjadi pertimbangan Ketua
LPPM dan akan diusulkan kepada Ketua STIKes Bina Raga yang akan
ditetapkan dengan Surat Keputusan
2.3.2 Prosedur Penunjukan dan Penggantian Pembimbing
2.3.2.1 Prosedur Penunjukan Pembimbing
1) Ka. LPPM mengusulkan daftar pembimbing setelah berkoordinasi dengan Ka. Prodi kepada Ketua STIKes.
2) Penetapan
pembimbing dilakukan oleh Ketua STIKes berdasarkan usulan Ka. LPPM dan
Ketua segera mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan pembimbing yang
berlaku dua semester dan dapat diperpanjang samapi dengan tiga semester.
3) Jika
pada akhir waktu yang ditentukan mahasiswa belum menyelesaikan TA atau
Skripsi, maka Ka. LPPM akan memanggil mahasiswa dan pembimbing unntuk
evaluasi proses bimbingan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Ka.
LPPM mengambil alternatif keputusan untuk mengatasi permasalahan
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Ketua STIKes
menetapkan keputusan tersebut.
2.3.2.2 Prosedur Penggantian Pembimbing
Apabila
karena suatu alasan atau berhalangan tetap Pembimbing (salah satu
keduanya) tidak dapat menjalankan tugasnya lebih dari dua bulan
berturut-turut maupun tidak berturut-turut maka :
1) Mahasiswa yang bersangkutan harus melapor kepada Ka. LPPM.
2) Ka.
LPPM Setelah berkonsultasi denagan pembimbing yang bersangkutan membuat
berita acara dan laporan sejauhmana proses bimbin-gan telah berlangsung.
3) Ka.
LPPM berkoordinasi dengan Ka. Prodi yang bersangkutan kemudian
melaporkan hal ter-sebut ke Ketua STIKes dan Ketua STIKes akan
menetapkan pembimbing pengganti ber-dasarkan usulan ka. LPPM.
0 comments:
Posting Komentar