A.  Definisi Bidan
Bidan   adalah   seorang   wanita       yang   telah   mengikuti   dan   menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian dengan persyaratan yang berlaku dan mempunyai kualifikasi agar mendapatkan lisensi untuk praktek kebidanan (Sofyan, 2006)
Menurut World Health Organization (WHO), Bidan adalah seorang wanita yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana  yang telah diakui secara yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek.
Menurut    IBI    Bidan    adalah   seorang     perempuan,     lulus   pendidikan      yang terakriditasi, memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan, disertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan.
Menurut International Confederation of Midwife (ICM) Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan.
B. Peran Bidan
Peran    adalah  suatu  kumpulan  norma untuk  perilaku  seseorang  dalam suatu posisi khusus (Maramis, 2006).
1.  Peran Sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan mempunyai tiga kategori tugas yaitu:
1. Tugas Mandiri
a.   Menetapkan menajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien, menentukan diagnosa, menyusun rencana tindakan sesuai dengan, masalah yang dihadapi, menjelaskan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun, mengevaluasi tindakan yang telah diberikan, membuat rencana tindak lanjut kegiatan / tindakan, membuat catatan dan laporan kegiatan.
b.   Memberikan   pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra nikah melibatkan klien dengan  mengkaji  status kesehatan dan kebutuhan anak  remaja dan wanita dalam masa pra nikah, menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan dasar, menyusun rencana tindakan sebagai prioritas dasar bersama klien,  melaksanakan tindakan sesuai dengan tindakan yang telah diberikan bersama klien, membuat rencana  tindak   lanjut   tindakan/layanan  bersama  klien,   membuat   catatan  dan pelaporan.
c.   Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil, menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien, menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun, mengevaluasi hasil asuhan yang telah   
diberikan bersama klien, membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien, membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
d.   Memberikan  asuhan  kebidanan  kepada  klien  dalam  masa  persalinan  dengan melibatkan  klien/keluarga.  Mengkaji  kebutuhan  asuhan  kebidanan  kepada  klien dalam  masa  persalinan,  menentukan  diagnosa  dan  kebutuhan  asuhan  kebidanan dalam masa persalinan, menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah,  melaksanakan                                                          asuhan  kebidanan  sesuai  dengan  rencana  yang  telah disusun, mengevaluasi bersama klien asuhan yang telah diberikan, membuat rencana tindakan   pada                    masa   persalinan   tersaing   dengan   prioritas,         mambuat     asuhan kebidanan.
e.   Membuat asuhan kebidanan pada bayi baru lahir. Mengkaji status kasehatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga. Menentukan diagnosa dan kebutuhan asuhan kebidanan  pada  bayi  baru  lahir.  Menyusun  rencana  asuhan  kebidanan  sesuai prioritas. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang trlah dibuat. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut. Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan.
f.    Memberikan  asuhan kebidanan pada klien dalam  masa nifas dengan  melibatkan klien/keluarga. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu nifas. Menentukan diagnosa dan kebutuha asuhan kebidanan pada ibu nifas. Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan   rencana.   Mengevaluasi   bersama   klien   asuhan   kebidanan   yang   telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
g.   Memberikan   asuhan  kebidanan  pada   wanita   usia   subur   yang   membutuhkan pelayanan keluarga berencana. Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana
pada pus/wus. Menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan. Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien. Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien. Membuat pencatatan dan pelaporan.
h.   Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien. Menentukan diagnosa, prognosa, prioritas dan kebutuhan asuhan. Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut bersama klien. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
i.     Memberikan  asuhan  kebidanan  pada  bayi,  balita  dengan  melibatkan  keluarga, mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita. Menentukan  diagnosa  dan  prioritas  masalah.  Menyusun  rencana  asuhan  sesuai dengan             rencana.   Melaksanakan        asuhan       sesuai          dengan prioritas               masalah. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut. Membuat catatan dan laporan asuhan.


 
 Postingan
Postingan
 
 
0 comments:
Posting Komentar