A. Definisi Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian dengan persyaratan yang berlaku dan mempunyai kualifikasi agar mendapatkan lisensi untuk praktek kebidanan (Sofyan, 2006)
Menurut World Health Organization (WHO), Bidan adalah seorang wanita yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui secara yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek.
Menurut IBI Bidan adalah seorang perempuan, lulus pendidikan yang terakriditasi, memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan, disertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan.
Menurut International Confederation of Midwife (ICM) Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan.
B. Peran Bidan
Peran adalah suatu kumpulan norma untuk perilaku seseorang dalam suatu posisi khusus (Maramis, 2006).
1. Peran Sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan mempunyai tiga kategori tugas yaitu:
1. Tugas Mandiri
a. Menetapkan menajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien, menentukan diagnosa, menyusun rencana tindakan sesuai dengan, masalah yang dihadapi, menjelaskan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun, mengevaluasi tindakan yang telah diberikan, membuat rencana tindak lanjut kegiatan / tindakan, membuat catatan dan laporan kegiatan.
b. Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra nikah melibatkan klien dengan mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa pra nikah, menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan dasar, menyusun rencana tindakan sebagai prioritas dasar bersama klien, melaksanakan tindakan sesuai dengan tindakan yang telah diberikan bersama klien, membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien, membuat catatan dan pelaporan.
c. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil, menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien, menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun, mengevaluasi hasil asuhan yang telah
diberikan bersama klien, membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien, membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
d. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan, menentukan diagnosa dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan, menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah, melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun, mengevaluasi bersama klien asuhan yang telah diberikan, membuat rencana tindakan pada masa persalinan tersaing dengan prioritas, mambuat asuhan kebidanan.
e. Membuat asuhan kebidanan pada bayi baru lahir. Mengkaji status kasehatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga. Menentukan diagnosa dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir. Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang trlah dibuat. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut. Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan.
f. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu nifas. Menentukan diagnosa dan kebutuha asuhan kebidanan pada ibu nifas. Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana. Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
g. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana. Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana
pada pus/wus. Menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan. Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien. Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien. Membuat pencatatan dan pelaporan.
h. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien. Menentukan diagnosa, prognosa, prioritas dan kebutuhan asuhan. Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut bersama klien. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
i. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga, mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita. Menentukan diagnosa dan prioritas masalah. Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana. Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan. Membuat rencana tindak lanjut. Membuat catatan dan laporan asuhan.
0 comments:
Posting Komentar