Dalam kenyataannya, dari beberapa survei dan data statisik pelayanan kesehatan ibu hamil menunjukkan bahwa cakupan kunjungan ibu hamil di Indonesia masih rendah termasuk cakupan K4 (Istiarti, 2000). Departemen kesehatan RI pada tahun 2004 melaporkan bahwa wanita hamil yang mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan selama kurun kehamilan adalah sebagai berikut: yang berkunjung sekali sebanyak 49% dan yang berkunjung empat kali hanya 34%. Rendahnya cakupan kunjungan ibu hamil ke fasilitas kesehatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor seperti pengetahuan, sikap, jarak puskesmas, keterpaparan media, dukungan suami, dan dukungan petugas kesehatan (Salmah, 2006).
Kunjungan ibu hamil di Kota Medan berdasarkan data Profil Kesehatan Kota Medan Tahun 2005 menunjukkan bahwa dari jumlah 53.031 ibu hamil, Kunjungan K4 tercatat sebanyak 47.678 ibu hamil (89,91%) (Dinkes Kota Medan, 2006).
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai periode bulan Januari – Agustus 2007 kunjungan K4 ibu hamil ke fasilitas kesehatan yaitu 52,3% (8.572 dari 16.391 orang), sedangkan berdasarkan
data di Puskesmas Naga Kasiangan Kecamatan Tebingtinggi untuk periode
yang sama Kunjungan K4 ibu hamil sebesar 43,8% (185 dari 424 orang) (Puskesmas Naga Kasiangan, 2007).
Dari data-data yang disajikan di atas, terlihat bahwa kunjungan K4 di Puskesmas Naga Kasiangan Kecamatan Tebingtinggi masih jauh dari target cakupan kunjungan K4 secara nasional yaitu sebesar 95%.
Kunjungan K4 adalah kontak ibu hamil dengan tenaga kesehatan yang keempat (atau lebih) untuk mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar yang ditetapkan (Depkes RI, 2005).
Kunjungan antenatal untuk pemantauan dan pengawasan kesejahteraan ibu dan bayi perlu dilakukan minimal empat kali selama kehamilan dalam waktu sebagai berikut : kehamilan trimester pertama (<14 minggu) satu kali kunjungan, kehamilan trimester kedua (14-28 minggu) satu kali kunjungan, dan kehamilan trimester ketiga (28-36 minggu dan sesudah minggu ke-36) dua kali kunjungan (Salmah, 2006)
Melakukan kunjungan saat hamil secara teratur minimal kunjungan K4 akan menyehatkan ibu dan bayi yang dikandungnya. Dalam pemeriksaan kehamilan tersebut jika ada tanda, keluhan, atau gangguan kehamilan baik pada ibu maupun janin dapat segera diketahui dan dilakukan tindak lanjut. Pemeriksaan kehamilan dilakukan sesuai dengan standard pelayanan antenatal yang meliputi 7T yaitu timbang berat badan, ukur tinggi badan, ukur tekanan darah, pemberian imunisasi TT, ukur tinggi fundus uteri dan pemberian tablet besi minimal 90 tablet selama masa kehamilan, test PMS, dan tanya jawab (Nadesul, 2005).
Kunjungan kehamilan hingga K-4 akan menurunkan risiko terjadinya anemia (Hb kurang dari 8 gr%), tekanan darah tinggi (Sistole >140 mmHg, diastole >90 mmHg), oedema yang nyata, eklampsia, perdarahan per vaginam, ketuban pecah dini, letak lintang / sungsang, infeksi, persalinan prematur, janin yang besar, dan riwayat obstetri yang buruk. Bila faktor risiko tersebut tidak ditangani maka dapat menyebabkan kematian, baik pada ibu maupun pada bayi. Peningkatan kualitas kesehatan ibu hamil, dapat dilakukan dengan melakukan perubahan perilaku ibu selama hamil (Depkes RI, 2005).
Faktor yang mempengaruhi perubahan perilaku ibu hamil dalam melakukan kunjungan K-4 meliputi tiga faktor yaitu: faktor yang mempermudah (predisposing factor), yang mencakup pengetahuan, sikap; faktor yang mendukung (enabling factor) yaitu jarak dengan fasilitas kesehatan, keterpaparan media; dan faktor pendorong (reinforcing factors) yaitu dukungan petugas kesehatan, keluarga dan masyarakat. (Notoatmodjo, 2003)
Kunjungan ibu hamil adalah pertemuan (kontak) antara ibu hamil dan petugas kesehatan yang memberi pelayanan antenatal untuk mendapatkan pemeriksaan kehamilan. Istilah kunjungan tidak mengandung arti bahwa selalu ibu hamil yang datang ke fasilitas pelayanan, tetapi dapat juga sebaliknya yaitu ibu hamil yang dikunjungi petugas kesehatan di rumahnya ataupun di posyandu (Depkes RI, 2005).
Kunjungan K-4 adalah kontak ibu hamil yang keempat atau lebih dengan petugas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan kehamilan, dengan distribusi kontak sebagai berikut : minimal 1 kali pada triwulan I, minimal 1 kali pada triwulan II, dan minimal 2 kali pada triwulan III (Depkes RI, 1995).
Cakupan Pelayanan Ibu Hamil (Cakupan K-4)
Dengan indikator cakupan pelayanan ibu hamil (K-4) dapat diketahui cakupan pelayanan antenatal secara lengkap (memenuhi standar pelayanan dan menepati waktu yang ditetapkan), yang menggambarkan tingkat perlindungan ibu hamil di suatu wilayah, disamping menggambarkan kemampuan manajemen ataupun kelangsungan program KIA (Depkes RI, 1995).
Pelaksanaan Pelayanan Antenatal
Pelaksanaan pelayanan antenatal hingga ibu hamil mencapai kunjungan K4 dilakukan sesuai pedoman pemeriksaan antenatal yaitu standar Antenatal Care 7T. untuk memperluas cakupan pelayanan antenatal di masyarakat, kegiatan pemeriksaan dapat diintegrasikan dan dikoordinasikan dengan kegiatan lain, misalnya : kegiatan puskesmas keliling, kegiatan tim KB keliling, kegiatan perawatan kesehatan masyarakat, kegiatan posyandu, dan lain-lain.
Tempat pemberian pelayanan antenatal dapat bersifat statis (tetap) dan aktif (mobile), yaitu puskesmas, puskesmas pembantu, pondok bersalin desa, posyandu, rumah penduduk, rumah sakit pemerintah / swasta, rumah sakit bersalin, rumah sakit ibu dan anak, dan tempat praktek swasta (bidan, dokter) (Depkes RI, 2005).
0 comments:
Posting Komentar