Menurut Ensiklopedia indonesia, perkataan perkawinan adalah nikah; sedangkan menurut Purwadarminta (1979), kawin adalah perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami isteri; nikah, perkawinan adalah pernikahan. Di samping itu menurut hornby (1957), marriage : the union of two persons as husband and wife. Ini berarti bahwa perkawinan adalah bersatunya dua orang sebagai suami isteri.
Menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan salah suatu aktivitas individu. Aktivitas individu umumnya akan terkait pada suatu tujuan yang ingin dicapai oleh individu yang bersangkutan, demikian pula dalam hal perkawinan. Karena perkawinan merupakan suatu aktivitas dari satu pasangan, maka sudah selayaknya merekapun juga mempunyai tujuan tertentu. Tetapi karena perkawinan itu terdiri dari dua individu, maka adanya kemungkinan bahwa tujuan mereka itu tidak sama. Bila hal tersebut terjadi, maka tujuan itu harus dibulatkan agar terdapat suatu kesatuan dalam tujuan tersebut (Walgito, 2004).
Tujuan Perkawinan
Adapun tujuan perkawinan adalah :
a. Untuk membentuk keluarga menurut ketentuan hukum agama. b. Untuk memperoleh keturunan.
c. Pada perinsipnya menghendaki agar perkawinan bersifat kekal dan tidak berakhir dengan perceraian (Eoh, 1996).
Batasan Usia Untuk Suatu Perkawinan
Dalam hubungan dengan hukum menurut UU, usia minimal untuk suatu perkawinan adalah 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria (Pasal 7 UU No. 1/1974 tentang perkawinan). Jelas bahwa UU tersebut menganggap orang di atas usia tersebut bukan lagi anak-anak sehigga mereka sudah boleh menikah, batasan usia ini dimaksud untuk mencegah perkawinan terlalu dini. Walaupun begitu selama seseorang belum mencapai usia 21 tahun masih di perlukan izin orang tua untuk menikahkan anaknya.
Setelah berusia di atas 21 tahun boleh menikah tanpa izin orang tua (Pasal
6 ayat 2 UU No. 1/1974). Tampaklah di sini, bahwa walaupun UU tidak menganggap mereka yang di atas usia 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria bukan anak-anak lagi, tetapi belum dianggap dewasa penuh. Sehingga masih perlu izin untuk mengawinkan mereka. Ditinjau dari segi kesehatan reproduksi, usia 16 tahun bagi wanita, berarti yang bersangkutan belum berada dalam usia reproduksi yang sehat. Meskipun batas usia kawin telah ditetapkan UU, namun pelanggaran masih banyak terjadi di masyarakat terutama dengan menaikkan usia agar dapat memenuhi batas usia minimal tersebut (Sarwono, 2006).
Perkawinan Usia Muda
Perkawinan dan kedudukan sebagai orang tua sebelum orang muda menyelesaikan pendidikan mereka dan secara ekonomis independen membuat mereka tidak mempunyai kesempatan untuk mempunyai pengalaman yang dipunyai oleh teman-teman yang tidak kawin atau orang-arang yang telah mandiri sebelum kawin, hal ini mengakibatkan sikap iri hati dan halangan bagi penyesuaian perkawinan (Hurlock, 2000).
Perkawinan dalam umur belasan tahun adalah berdasarkan keputusan- keputusan yang sesaat. Kemungkinannya akan sangat buruk buat mereka, biasanya kedua anak laki-laki dan perempuan tidak dewasa secara emosi dan sering dimanjakan. Mereka ingin segera memperoleh apa yang dikehendakinya, tidak peduli apakah itu berakibat bencana (Shappiro, 2000).
Hal-hal yang mempengaruhi, sehingga timbul perkawinan di usia muda antara lain:
a. Rendahnya tingkat pendidikan terutama bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan.
b. Minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang arti dan makna sebuah perkawinan.
c. Karena tekanan ekonomi yang semakin sulit berakibat timbulnya rasa frustasi, sehingga pelarianya adalah kawin.
d. Sempitnya lapangan kerja, sementara angkatan kerja semakin membludak
(Al-Ghifari, 2003).
e. Hamil semasa sekolah/sebelum nikah.
f. Kemauan orang tua, dengan kata lain ada unsur perjodohan.
g. Mengikuti trend yang sedang berkembang saat ini, ikut-ikutan meramaikan suasana yang menurutnya membahagiakan (Ikhsan, 2004).
Akibat dari Perkawinan Usia Muda
a. Kematian ibu yang melahirkan
Kematian karena melahirkan banyak dialami oleh ibu muda di bawah umur
20 tahun. Penyebab utama karena kondisi fisik ibu yang belum atau kurang mampu untuk melahirkan.
b. Kematian bayi
Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang berusia muda, banyak yang mengalami nasib yang tidak menguntungkan. Ada yang lahir sebelum waktunya (prematur), ada yang berat badanya kurang dan ada pula yang langsung meninggal.
c. Hambatan terhadap kehamilan dan persalinan
Selain kematian ibu dan bayi, ibu yang kawin pada usia muda dapat pula mengalami perdarahan, kurang darah, persalinan yang lama dan sulit,
bahkan kemungkinan menderita kanker pada mulut rahim di kemudian hari.
d. Persoalan ekonomi
Pasangan-pasangan yang menikah pada usia muda umumnya belum cukup memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehingga sukar mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang memadai, penghasilan yang rendah dapat meretakkan keutuhan dan keharmonisan keluarga.
e. Persoalan kedewasaan
Kedewasaan seseorang sangat berhubungan erat dengan usianya, usia muda (12-19 tahun) memperlihatkan keadaan jiwa yang selalu berubah (BKKBN, 2003).
Penundaan Usia Perkawinan
Di Indonesia terutama di daerah-daerah pedesaan masih terdapat banyak perkawinan di bawah umur. Kebiasaan ini berasal dari adat yang berlaku sejak dahulu yang masih terbawa sampai sekarang. Ukuran perkawinan di masyarakat seperti itu adalah hanya kematangan fisik atau bahkan hal yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan calon pengantin.
Penundaan dapat terjadi dengan makin meningkatnya taraf pendidikan masyarakat, dengan makin banyaknya anak-anak perempuan yang bersekolah.
Semakin tertunda kebutuhan untuk mengawinkan anak-anak, para orang tua menyadari bahwa persiapan yang lebih lama diperlukan untuk menjamin masa depan anak-anaknya, sekolah dulu sebelum mengawinkan mereka. Kecendrungan ini terutama terjadi pada masyarakat di kota-kota besar atau di kalangan masyarakat kelas sosial ekonomi menengah atas.
Kecendrungan pada masyarakat untuk meningkatkan usia perkawinan ini ternyata didukung juga oleh UU yang berlaku di Repoblik Indonesia yaitu UU No.
1/1974. Dengan adanya UU tersebut yang pelaksanaanya cukup ketat di lapangan, maka terbataslah kesempatan untuk menikah di bawah usia yang ditetapkan. Terlebih lagi, pemerintah sendiri melalui program KB berusaha untuk lebih meningkatkan lagi batas usia perkawinan ke umur 20 tahun untuk wanita, dengan pertimbangan bahwa kehamilan pada wanita di bawah usia 20 tahun adalah kehamilan beresiko tinggi sehingga harus di hindari.
Pihak individu-individu yang bersangkutan itu sendiri menurut J.T. Fawcelt ada sejumlah faktor yang menyebabkan orang memilih untuk tidak menikah sementara. Faktor-faktor itu antara lain adalah beban dan hambatan (Sarwono, 2006).
0 comments:
Posting Komentar