BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di Indonesia masalah mortalitas dan morbiditas masih merupakan masalah besar. Hal ini berdasarkan dari hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2005 dimana Angka Kematian Ibu sebanyak 307/100.000 kelahiran hidup, sementara di Sumatra Utara pada tahun 2004 Angka Kematian Ibu sebanyak 330/100.000 kelahiran hidup (DepKes RI, 2005).
Dengan makin majunya ilmu pengetahuan dan meningkatnya derajat kehidupan masyarakat, makin tinggi pula tuntunan akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan (Mustika, 2006).
Pelayanan kebidanan di Indonesia masih terlantar sehingga sebagian besar pertolongan persalinan dilakukan oleh dukun beranak sekitar 75-80 % (Manuaba, 2001).
Menurut Prawirohardjo (2002) baik buruknya pelayanan kebidanan dalam suatu negara dapat dilihat dari kematian maternal (Maternal mortality).
Berdasarkan data dari organisasi kesehatan dunia, WHO memperkirakan bahwa ada 500.000 kematian ibu melahirkan di seluruh dunia setiap tahunnya (Moordiningsih, 2004) dan 99 % terjadi di negara sedang berkembang (Manuaba, 2001).
Dewasa ini AKI dan AKB di Indonesia masih tinggi. Angka kematian ibu dan angka kematian bayi merupakan salah satu indikator kesehatan yang paling sensitif untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan ibu dan anak. Faktor ketidaksempurnaan pelayanan kesehatan maupun kurang memadainya pelayanan kehamilan dan pertolongan persalinan diidentifikasikan sebagai salah satu penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. Penurunan AKI tidak terlepas dari peran bidan sebagai salah satu ujung tombak dalam pemberi jasa pelayanan kesehatan termasuk kehamilan maupun persalinan (Moordiningsih, 2004).
Menurut Aditama (2002) salah satu isu yang paling kompleks dalam dunia pelayanan kesehatan adalah penilaian mutu pelayanan.
Berbagai penelitian tentang mutu pelayanan membuktikan bahwa mutu pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dan tuntutan para pemakai jasa pelayanan (health and needs demands) yang apabila berhasil dipenuhi akan menimbulkan rasa puas (client satisfaction) terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan (Sebastian, 2009).
Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan salah satu hak dasar rakyat adalah mendapat pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya untuk dinikmati oleh masyarakat yang mampu saja namun semua masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang layak (Naibaho, 2007).
Ini merupakan tantangan bagi profesi bidan yang berada dekat dengan masyarakat yang sewaktu-waktu memerlukan pertolonganya. Oleh karena itu diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, keterampilan dan sikap profesionalisme (Mustika, 2006).
Dari hasil wawancara penulis dengan beberapa orang klien yang berkunjung ke Klinik ....................... Medan menunjukkan bahwa bidan dalam melaksanakan pelayanan kebidanan memperhatikan kualitas sehingga pasien merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang menjaga mutu pelayanan kebidanan.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ”Tingkat kepuasan pasien terhadap mutu pelayanan kebidanan di Klinik ....................... Medan Tahun 2009”.
Kunjungi : Download KTI Kebidanan dan Keperawatan No 105
0 comments:
Posting Komentar